WahanaListrik.com | Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali sampai 17 Januari 2022.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Keterangan Pers Terkait Penanganan Covid-19, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu pada surat edaran Satgas No 22 tahun 2021 setelah masa berlaku surat edaran Satgas no 24 tahun 2022.
Selain itu, Prof. Wiku pun menjelaskan mengenai persayaratan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
"Beberapa syarat perjalanan dalam negeri yaitu persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antar wilayah Jawa Bali, yaitu menunjukkan kartu vaksin dosis satu dan PCR maksimal 3x24 jam. Atau kartu vaksin dosis kedua dan antigen max 1x24 jam," kata Prof. Wiku.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, untuk para pelaku perjalanan antar daerah non Jawa Bali harus memenuhi syarat dengan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dengan hasil negatif dengan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
"Sementara persayaratan penumpang moda lainnya yaitu menunjukkan kartu vaksinasi minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 dengan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam," tuntasnya. [Tio]