Listrik.WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.
"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan. Namun, Riza tidak memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Meski begitu, Riza menambahkan Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta.
Saat ini, Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.