WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) terus mendorong penggunaan komponen lokal dalam berbagai proyek ketenagalistrikan.
Namun, pelaksanaannya diakui masih belum optimal.
Baca Juga:
Balai Kemenperin dan Pemda Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK
Di aspek tertentu, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya tercatat masih cukup rendah.
Misalnya dalam proyek pembangkit listrik yang TKDN-nya masih 29,48%. Artinya, lebih dari 70% komponen pembangkit listrik masih menggunakan produk impor.
"Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya," ujar EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PLN Anang Yahmadi dalam webinar Kemandirian Industri dan EBT, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Selama 2023
Anang mengatakan, meski demikian, kontraktor nasional masih menjadi leader Kerjasama Operasi (KSO) untuk proyek pembangkit kecil dengan kapasitas hingga 100 MW dan tetap menjadi anggota KSO pada skala yang lebih besar.
Lalu, produsen-produsen asing di proyek pembangkit listrik wajib bermitra dengan perusahaan nasional dalam proses manufaktur atau fabrikasi. Selain itu, penggunaan Modul Surya ber-TKDN dan target TKDN pembangkit diwajibkan penggunaannya di dalam proyek.
"Kami juga mensyaratkan penggunaan daftar penyedia terseleksi (DPT-Vendor List) part atau equipment dan peralatan lokal yang terkualifikasi PLN di dalam proyek," ujarnya.
Adapun, penggunaan TKDN dalam proyek ketenagalistrikan PLN mencapai 48,31% dengan nilai Rp 37,92 triliun. Porsi TKDN terbanyak terdapat di aspek transmisi dengan jumlah 78,49%.
Wakil Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Herman Supriadi juga terus mendorong industri dalam negeri untuk menggenjot TKDN, termasuk dalam pembangunan pembangkit EBT.
"Jangan hanya menjadi penonton, apalagi aturan untuk penggunaan TKDN sudah ada," katanya.
Dia menambahkan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nantinya akan menjadi lokomotif yang akan menarik penggunaan produk industri dalam negeri.
Kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), tegas dia, memerlukan dukungan dari semua pihak baik dari kementerian dan instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survei.
"Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan-masukan untuk lebih menguatkan implementasi peraturan TKDN khususnya pada pembangunan pembangkit listrik EBT," tambahnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa penguatan TKDN berdampak pada kemandirian energi dengan tidak mengandalkan barang impor.
Hampir semua negara, kata dia, memberlakukan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mewujudukan kemandirian energi.
"Jangan hanya menjadi importir sehingga pada saat pasokan terbatas, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Nah di sini pentingnya industri dalam negeri berperan serta meningkatkan kapasitas pengembangan EBT. Tumbuhnya industri dalam negeri ujungnya juga akan menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya meningkatkan ekonomi daerah," tandasnya. [Tio]