WahanaListrik.com | Pemilik rumah seringkali rancu bahwa semua yang berhubungan dengan listrik, merupakan tanggung jawab PLN.
Padahal, sesuai Undang-undang no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja, selebihnya urusan kabel dan istalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Pemilik rumah diimbau untuk menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas.
Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah.
Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.
Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.
Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website https://slodjk.esdm.go.id/
Setelah pemakaian sehari-hari, pengecekan dan perawatan instalasi listrik pun sebaiknya dilakukan berkala.
Instalasi listrik yang aman akan membuat penghuninya terhindar dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti. Dan juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ungkap Doddy B. Pangaribuan, GM PLN Jakarta Raya.
Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” tambah Doddy.
Untuk peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dll, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri.
Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan. [Tio]