WahanaListrik.com | Masyarakat harus bersiap-siap merogoh kocek untuk pengeluaran kebutuhan sehari-hari yang meningkat di tahun ini.
Pasalnya, biaya listrik hingga BBM dan LPG bakal bertambah di Tahun 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik non subsidi bakal naik tahun ini. Alasannya, tarif listrik non subsidi tidak naik sejak 2017.
Menurut dia, Kementerian ESDM bersama Badan Anggaran DPR sudah sepakat memberi kompensasi tariff adjusment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi selama 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
Dia menjelaskan, ada 13 golongan pelanggan listrik non subsidi yang harus mengencangkan sabuk tahun ini. Tarif listrik non subsidi pun masih bergantung pada nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi.
Faktor ini menentukan apakah tarif listrik harus naik atau tidak. Diperkirakan, jika skema penyesuaian tarif ini diberlakukan, tarif listrik bakal naik dengan besaran Rp 18.000 hingga Rp 101.000 per bulan, sesuai golongan.
Biaya untuk keperluan energi lain yang akan bertambah adalah BBM. Pasalnya, pemerintah melalui Pertamina mulai menghapus peredaran premium mulai Januari 2022. Dengan demikian, masyarakat harus menggunakan Pertalite dan Pertamax.