WahanaListrik.com | Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mediterania Marina Residences Giri mengatakan, persoalan listrik dan air yang dimatikan di beberapa unit hunian apartemen tersebut dikarenakan para penghuni tidak membayar tagihan yang menjadi kewajiban mereka.
Giri mengatakan, air dan listrik dimatikan karena mereka tidak membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
IPL adalah iuran pemeliharaan lingkungan, yang berguna untuk kebersihan, perawatan fasilitas-fasiltas yang rusak, keamanan, kebersihan dan penerangan umum, dan lain-lain.
"Intinya, kenapa dimatikan (karena) mereka lalai dan dengan sengaja tidak membayar IPL," kata Giri saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Menurut Giri, masalah tersebut sudah lama terjadi. Mereka yang aliran air dan listriknya dimatikan sudah tidak membayar IPL sejak tahun 2018.
Bahkan jumah tunggakkan per unitnya sudah mencapai di atas Rp 30 juta. Mereka yang menunggak pun tersebar di 4 tower yang ada di apartemen tersebut, yaitu tower A, B, C, dan D.
"Penghuni yang tidak membayar dari tower A, B, C, dan D ada sekitar 277 yang kami matikan listriknya, memang tidak membayar. Khusus tower A, ada 64," kata dia.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Giri mengatakan, dalam proses mematikan air dan listrik itu pun pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur bahkan hingga negosiasi.
Bahkan Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara telah memfasilitasi untuk mediasi mereka yang tidak mau membayar itu.
Terlebih dalam aturan, ujar Giri, apabila ada penghuni yang lalai atau tidak membayar, PPPSRS boleh mematikan alirannya.
"Artinya IPL itu wajib bagi semua pemilik. Sebab iuran ini berfungsi misalnya untuk pembayaran pegawai kebersihan, penerangan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Apabila ini tidak dibayarkan, maka apartemen jadi kumuh, tidak akan berfungsi sesuai tujuan apartemen itu sendiri," tutur Giri.
Giri menjelaskan, tower A merupakan kondominium atau jenis apartemen yang disewakan untuk tempat penginapan atau hotel.
Sementara tower B, C, D, kata dia, murni hunian. Namun, 64 orang dari tower tersebut diduga sengaja dan melalaikan diri tidak mau membayar walaupun sudah dimediasi dan diberi peringatan berkali-kali.
"Khusus tower A, perlakuannya sama, adalah dikelola PPPSRS, yaitu harus membayar IPL, listrik, air, sesuai pemakaian," kata dia.
Lebih lanjut Giri menuturkan, tower A pada 10 tahun pertama dikelola oleh badan pengelola tersendiri, yaitu hunian hotel, karena pemiliknya secara kolektif unitnya diperuntukkan untuk hotel.
Namun, setelah selesai pada tahun 2018, kata dia, para pemiliknya terbagi, yakni ada yang berdiri sebagai hunian dan ada yang kolektif sebagai hotel.
"Orang yg memisahkan diri ini ada 64 (di tower A) dari tahun 2018 ini tidak membayar IPL," ujar Giri.
Padahal, kata dia, para penyewa unit di tower tersebut sudah membayar berikut untuk IPL tapi tidak dibayarkan kepada PPPSRS oleh pemiliknya.
Sementara alasan mereka tidak membayar, menganggap bahwa PPPSRS tidak adil dalam memperlakukan antara tower mereka, yakni tower A dengan tower yang lain.
"Padahal kalau listrik mati, penggantinya diesel sama-sama nyala. Mereka (tower-nya) dibersihkan, sama juga dibersihkan," kata Giri.
Sebelumnya diberitakan, penghuni apartemen Mediterania Residence di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, harus bertahan tanpa listrik dan air karena kedua layanan dasar itu diputus oleh pihak pengelola apartemen.
Para penghuni pun mengadukan tindakan semena-mena pengelola apartemen tersebut ke Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurut keterangan penghuni apartemen, pemutusan air dan listrik tersebut telah berlangsung sejak 28 Januari 2022.
Perwakilan Fraksi PDI-P Waode Herlina dan Gani Suwondo Lie kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengunjungi langsung apartemen Mediterania Residences.
Kunjungan tersebut didampingi Camat Pademangan Didit Suryamanta.
Dalam kunjungan itu, terpantau ada lebih dari 65 unit apartemen yang diputus saluran listrik dan airnya.
"Pemenuhan hak mendasar seperti air dan listrik seharusnya tidak dapat diputus tanpa mediasi dan pemberitahuan terlebih dahulu, mereka berhak mendapatkannya," kata Waode melalui keterangan tertulisnya, Rabu. [Tio]