WahanaListrik.com | Perhitungan upah lembur tak sesuai, pekerja outsouching listrik PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) mengancam turun berdemo.
“Gajinya memang lebih dari UMP (Upah Minimum Provinsi). Antara Rp 3,4 juta sampai Rp 3,6 juta. Tapi rumusan lemburnya tidak sesuai,” kata Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto kemarin (30/3/2022).
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
SPMI selama ini menaungi pekerja di bidang kelistrikan.
“Kasihan mereka dirugikan. Sudah mencoba mengajukan konsep perjanjian kerja kepada manajemen, tapi sampai sekarang belum ditanggapi,” tambahnya.
Bahkan, masalah ini sudah disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
“Kami kasih tempo 14 hari sejak surat dilayangkan. Kalau tidak, pada 8 Aparil kawan-kawan akan turun aksi. Entah di depan kantor PCN atau PLN,” bebernya.
Ternyata, bukan hanya soal lembur, laporan ke BPJS Ketenagakerjaan pun masih berpatokan pada gaji yang lama, Rp 2,9 juta. Artinya, nominal iurannya pun lebih sedikit.
Sementara itu, Manajer Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Winardi mengaku belum mendengar keluhan itu.
“Belum ada surat pemberitahuan,” ujarnya dikutip dari radarbanjarmasin.
Ditekankannya, bila karyawan PCN ingin berdemo, maka jangan dikait-kaitkan dengan PT PLN (Persero).
Dijelaskannya, PCN adalah anak perusahaan PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (PLNT) yang berkantor di Kalimantan Utara.
Hubungan dengannya hanya sebagai mitra kerja.
Namun, Winardi berjanji akan menanyakan masalah ini ke Manajer Regional Kalimantan II.
“Saya tegaskan tidak ada korelasinya. Kalau soal hak dan kewajiban itu merupakan tanggung jawab PT PCN sebagai anak perusahaan PLNT. Tidak ada hubungannya dengan kami,” tegasnya.
Media kemudian mengkonfirmasi Manajer PCN, Maulana melalui SMS dan WhatsApp. Tapi tidak direspons sampai berita ini dimuat. [Tio]