WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good and Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama PLN dan KPK telah terjalin sejak 2019 yaitu dalam menertibkan aset perusahaan dengan melakukan sertifikasi tanah, kolaborasi ini pun mengalami kemajuan signifikan sehingga 67 persen aset PLN kini telah bersertifikat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dengan adanya kolaborsi ini dan didukung oleh kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit sangat kompleks kemudian dibongkar kemudian diringkas dan disederhanakan sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, dalam pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajarannya pada Kamis (3/2/2022), PLN mendapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien dan efektif sehingga ruang untuk adanya KKN bisa ditutup.
Darmawan menyebutkan, beberapa kolaborasi yang dijajaki salah satunya adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital sehingga proses yang sebelumnya rumit dan berbelit rentan terjadinya tindak KKN bisa dihindari.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kolaborasi ini akan mendukung program strategis PLN, antara lain yaitu transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi energi baru terbarukan (EBT) dan gas (gasifikasi).
Nantinya KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistle blowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel dan tetap mengedepankan kerahasiaan.
Akhir tahun lalu, dengan kerjasama PLN dan KPK sudah ada integrasi database di PLN dan platform JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) di sistem KPK.
Dengan ini, Pemda juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi JAGA, berapa besar piutang Pemda ke PLN.
Dengan Aplikasi JAGA kerjasama dengan KPK, tren tunggakan Pemda menjadi menurun. Dari awal Tahun 2021 yang masih sebesar Rp 237 M, di bulan Desember 2021 menjadi Rp 66 M.
"Intinya adalah, kami dari PLN sangat bangga sekali bahwa PLN ini dijadikan sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi dari end to end dan di sini adalah program holistik dari perencanaannya dari penganggarannya kemudian dari sistem pelelangnya, sehingga bisnis proses akan lebih streamline lebih efisien lebih efektif," paparnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
“Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara,” tegas Ghufron.
Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.
Terakhir, Ghufron berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan dan adil.
“Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya,” tutup Ghufron. [Tio]