Listrik.WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Tiga orang saksi juga diperiksa hari ini.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan pengusutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
"PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354," kata Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Sumedana, PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PLN yaitu adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
"PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO," ucap Ketut.