WahanaListrik.com | Kementerian ESDM menerbitkan regulasi guna memastikan instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman dengan implementasi penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
NIDI berisi lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Hal yang perlu dilakukan pemohon untuk memperoleh NIDI adalah, pemohon menyampaikan kepada instalatir berizin berusaha dengan kode KBLI 43211 yang dipilih melalui aplikasi siujang.esdm.go.id.
Instalatir yang dipilih tersebut lalu melakukan pekerjaan pembangunan dan pemasangan serta melakukan pelaporan hasilnya pada aplikasi tersebut.
Selanjutnya pelaporan tersebut diberi nomor oleh Ditjen Ketenagalistrikan yang kemudian kita sebut sebagai Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, menjelaskan, sistem siujang.esdm.go.id dilengkapi dengan fitur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi, sehingga jika sebelum regulasi ini ditetapkan, terdapat instalasi yang telah dibangun oleh pihak yang tidak diketahui sehingga pengguna bisa melaporkannya melalui fitur tambah instalasi pada daftar instalasi.
"Khusus untuk jalur tambah instalasi, ini merupakan jalur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan bagi instalasi dengan besar daya tertentu pada masa peralihan yaitu paling lama satu tahun setelah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2021 terbit," papar Wanhar dalam Webinar Penyambungan Listrik Sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/03/2022).
Jika pemohon memilih alur tambah instalasi pada daftar instalasi, prosesnya akan jauh lebih mudah.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Setelah membuat akun, log in, dan mengisi informasi terkait identitas, lokasi, dan jenis instalasi, pemohon memasukkan penyedia jasa yang memasang instalasi listriknya atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) dari pemegang sertifikat tersebut.
Kemudian pemohon mengirim permohonan dan mengisikan laporan hasil pembangunan dan pemasangan.
Selanjutnya, sambung Wanhar, NIDI otomatis akan keluar ketika data sudah lengkap.
"Apabila Badan Usaha telah menerima hasil pekerjaan dari PJT, badan usaha dapat melakukan permohonan NIDI kepada Ditjen Gatrik melalui Si Ujang Gatrik. Jika data telah lengkap, maka NIDI otomatis keluar serta diterima oleh badan usaha dan pemohon," sambungnya. [Tio]