WahanaListrik.com | Menteri BUMN Erick Thohir geram PT PLN (Persero) ikut-ikutan terdampak krisis energi, padahal Indonesia punya cadangan yang melimpah.
Sejumlah langkah Menteri Erick dilakukan guna mengantisipasi tak terjadi lagi krisis serupa.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan larangan ekspor mulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022, PLN telah mendapatkan pasokan 13,9 Metrik Ton (MT) batu bara.
Dengan demikian, krisis energi secara perlahan bisa dihindari, dan PLN bisa memastikan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sejak Januari 2021 saya memimpin rapat tidak hanya PLN, tapi ada Asosiasi Batu Bara, Kejaksaan, BPKP, juga Kementerian ESDM menghasilkan kesepakatan, tapi kesepakatan itu tidak dijalankan. Karenanya hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Erick.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Diketahui, PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022.
Jumlah itu terdiri dari, 10,7 juta MT dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman.
Menteri Erick pun turun tangan dan langsung membuat sejumlah gebrakan, mulai dari restrukturisasi direksi PLN, dengan mengganti Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo ke Hertanto Prabowo.
Termasuk meninjau ulang anak perusahaan PT PLN Batu Bara, serta membuat subholding Power Plant atau Pembangkit.
"Kalau kita sebagai negara yang punya sumber daya alam besar tidak punya rencana, apalagi tidak menjaga untuk tidak terjadi krisis, ini adalah kesalahan besar," tegas Erick.
Erick juga meminta pada setiap perusahaan untuk bisa memenuhi domestic market obligation (DMO) batu bara, guna kebutuhan listrik nasional.
Karena Erick percaya, pembelian batu bara secara jangka panjang adalah bagian dari solusi nyata atas permasalahan krisis batu bara yang terjadi di tubuh PLN.
“Saya rasa peraturan DMO-nya sudah ada. Konsekuensi bahwa kita mencari makan di Indonesia harus juga kontribusi kepada negara Republik Indonesia,” tutup Erick. [Tio]