WahanaListrik.com | Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan lamaran pekerjaan pada sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di daerah itu.
“Kasusnya sudah mulai kami selidiki, sudah ada laporan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan lamaran kerja,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Machfud, Jumat (03/12/2021) malam.
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
AKP Machfud mengatakan berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, para warga yang melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi lamaran kerja di sebuah PLTU di Nagan Raya.
Sebelum mengajukan permohonan kerja, kata dia, para korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan diduga sebagai pihak yang melakukan perekrutan tenaga kerja di sebuah PLTU di Nagan Raya.
Para korban juga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku pelaksana lamaran kerja, dengan jumlah bervariasi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per orang.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
Uang tersebut diakui pelaku telah disetorkan sejak bulan Juni 2021 lalu, namun hingga saat ini para warga yang diduga telah menyetorkan ‘uang pelicin’ tersebut belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
“Kami masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan ini,” kata Machfud menambahkan dikutip dari Antara.
Machfud menjelaskan warga yang melaporkan kasus tersebut ke polisi mengaku mereka menyetorkan uang tunai kepada pihak perusahaan, yang diduga merupakan warga negara asing. [Tio]