WahanaListrik.com | Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Pahala Nugraha Mansury memastikan harga batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) akan mengikuti harga pasar.
Adapun skemanya mirip dengan harga pasar kelapa sawit.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Menurut Pahala, kewenangan penetapan harga batu bara PLN menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Meski begitu, kajian penetapan harga batu bara masih dibahas antara kementerian terkait dan akan diumumkan ke publik usai difinalisasi.
"Nanti kita akan umumkan, tentunya yang punya kewenangan dalam hal ini Kementerian ESDM, kita lagi melakukan pengkajian, mungkin skemanya agak mirip dengan apa, komoditas lainnya, seperti kelapa sawit. Tapi kita lagi kaji, nanti dari Marves (Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi) yang akan mengkoordinir bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bahwa pembelian batu bara oleh PLN akan mengikuti mekanisme pasar.
Ketentuan itu sekaligus membatalkan skema pembelian energi primer berdasarkan harga kewajiban pasok atau domestic market obligation (DMO). DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25% dengan patokan harga USD70 dolar per metrik ton.
Isu pembelian batu bara PLTU PLN mengikuti harga pasar diperkuat oleh rencana pemerintah membentuk badan layanan umum (BLU).