Listrik.WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga membonceng Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konvoi motor listrik yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif .
Kegiatan ini berlangsung dalam EV Funday bertema EV – The Future of Indonesia Transportation dan dilaksanakan sepanjang 14,8 KM dimulai dari Silang Barat Daya Monas dan berakhir di Plaza Timur Gelora Bung Karno Senayan.
Baca Juga:
Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, PLN-KLHK Resmikan SPKLU dan Konvoi Motor Listrik
“Jalan Jakarta itu macet, jadi berkendaranya penuh tantangan. Ketika kita mengendarai motor listrik tidak masalah justru jauh lebih bagus,” ujar Bintang yang membonceng Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konvoi,Minggu (18/12/2022) di Jakarta
Selain diikuti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, nampak pula dalam rangkaian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
“Sensasi mengendarai motor listrik dari jarak di bandung yang 9 km dibandingkan dengan yang di Jakarta 14,8 KM jelas berbeda. Etape yang sebelumnya tidak ada macet-macet tapi tadi macetnya luar biasa. Keuntungan memakai kendaraan listrik kita tidak perlu ngegas listriknya diem tidak terpakai, tetapi motor BBM kalau macet itu “ngebul” terus. Jadi ada pengalaman yang memang betul-betul realitas yang terjadi di lapangan,” kata Menteri ESDM Arifin.
Baca Juga:
Kuota Bantuan Semakin Menipis, Masyarakat Diminta Segera Membeli Motor Listrik
EV Funday ini merupakan dukungan dan sosialisasi Kementerian ESDM terhadap Kementerian Perhubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kementerian ESDM juga melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2020 tentang Percepatan Program kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kementerian ESDM juga mendorong Program KBLBB ini sebagai bagian dari transisi energi untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih, efisien, mengurangi impor BBM, menghemat devisa serta dapat menghemat subsidi BBM.
Target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.
Kementerian ESDM telah menetapkan konversi motor BBM ke listrik sebesar 6 juta sampai dengan tahun 2030 dengan manfaat mengurangi konsumsi BBM 13,4 juta barel/tahun; menghemat kompensasi Pertalite Rp9,48 triliun/tahun; penurunan emisi CO2 sebesar 4,0 Juta Ton CO2; dan peningkatan konsumsi listrik 2,6 TWh/tahun; serta multiplier effect pada ekonomi sekitar Rp84 triliun.
Kementerian ESDM telah meluncurkan pilot project program konversi 100 unit dengan 10 tipe (jenis sepeda motor) pada 17 Agustus 2021.
Proses konversi tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan dan macet, baik dalam kondisi hujan maupun panas.
Pada tahun 2022, Kementerian ESDM melanjutkan konversi tersebut menjadi 1.000 motor listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030.
Hal ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengakselerasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Pembangunan ekosistem KBLBB juga terus digalakkan, salah satunya dengan percepatan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Hingga 17 November 2022, telah tersedia 439 unit SPKLU di 328 lokasi dan 961 unit SPBKLU di 961 lokasi yang tersebar di wilayah, yaitu:
a. Sumatera: 45 SPKLU dan 12 SPBKLU;
b. Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku: 35 SPKLU dan 13 SPBKLU;
c. DKI Jakarta: 118 SPKLU dan 359 SPBKLU;
d. Banten: 25 SPKLU dan 227 SPBKLU;
e. Jawa Barat: 50 SPKLU dan 189 SPBKLU;
f. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta: 30 SPKLU dan 35 SPBKLU;
g. Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara: 136 SPKLU dan 126 SPBKLU.
[Tio]