Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Yang mana di dalamnya tercantum pengenaan tarif berdasarkan tingkat emisi. Kami juga mengenalkan carbon tax, untuk tahap awal PLTU. Tahap berikutnya di sektor otomotif,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Ketum Golkar: Agung Laksono Tegaskan Bahlil Bukan 'Titipan Istana'
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik.
Caranya, dengan menyiapkan segala infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga layanan home charging.
Hingga Februari 2022, total SPKLU yang telah beroperasi secara nasional sebanyak 267 unit di 195 lokasi.
Baca Juga:
soal Isu Disepakati Jadi Plt Ketum Golkar, Agus Gumiwang Buka Suara
Adapun total SPKLU yang dimiliki PLN sebanyak 120 unit dan tersebar di 92 lokasi.
Sementara untuk home charging, hingga saat ini total pelanggan yang terpasang mencapai 226 pelanggan.
Akhir tahun 2022 ini, PLN menargetkan dapat menghadirkan 580 SPKLU untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik.