Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Adapun proyek yang juga berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu rupanya telah dimulai sejak tahun 2016 dengan menggandeng PT Solo Citra Metro Plasma Tower dan saat ini telah masuk ke tahap konstruksi.
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
“Tetapi tidak dapat dipungkiri ada permasalahan eksisting di TPA ini, di antaranya usia teknis TPA yang sudah habis sejak tahun 2010 dan rusaknya sebagian alat berat yang ada di TPA,” jelas Cakra.
Sedangkan, jika mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power, maka pihak pemerintah memiliki tugas untuk menyediakan lahan dan sampah.
Karenanya, guna memenuhi ketersediaan lahan lokasi pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, diperlukan pemindaha tumpukan sampah antar zona.
Baca Juga:
Terapkan UU 18 Tahun 2008, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Produsen yang Abai Terhadap Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memaparkan, dengan mengubah sampah menjadi energi listrik akan membantu mengurangi jumlah sampah dalam 10 tahun dan tentunya akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. [Tio]