WahanaListrik.com | Setelah menerima sorotan dari pengamat transportasi karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Pemkot Surakarta akan melakukan penyesuaian pengoperasian mobil listrik wisata.
Bakal disiapkan jalur khusus dengan pengawalan saat beroperasi di jalan raya.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Kebijakan ini dilakukan usai Pemkot Surakarta mengelar rapar koordinasi bersama Satlantas Polresta Surakarta dan dinas perhubungan terkait operasional kendaraan listrik wisata itu.
Hasil dari rapat tersebut merujuk pada putusan pembuatan jalur khusus dan pengawalan petugas saat melintas di jalan raya.
“Kami melakukan evaluasi atas perintah walikota. Meski operasional kendaraan listrik wisata dipastikan tetap jalan, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Yang perlu kami tekankan bahwa kendaraan listrik ini tidak masuk jenis mobil yang dipersayaratkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa usai rapat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Pemkot Surakarta bersikukuh tetap mengoperasikan kendaraan listrik wisata. Ini merujuk pada SK Walikota Surakarta Nomor 551.2/96 Tahun 2021 dengan tiga rute operasional.
Rute pertama, Benteng Vastenburg-Pasar Gede-Keraton-Baluwarti-Kauman. Rute kedua, Kampung Batik Laweyan-Sondakan-Pasar Oleh-oleh Jongke-Pajang. Rute ketiga, Mangkunegaran-Manahan-Pasar Ikan Balekambang-Pasar Depok.
“Di sini sudah ada aturan perihal batasan kecepatan, jalur, dan lainnya. Nanti titik naik di masing-masing rute sudah ditentukan. Penyesuaian yang kedua kami kurangi kendaraan listrik ini melintas di jalur-jalur protokol,” kata dia.