Jika skema itu sudah matang, ke depan Pemkot Surakarta bakal membuat jalur khusus operasional kendaraan listrik wisata. Jalur itu akan dilengkapi dengan jalur penyeberangan saat kendaraan ini melintas dari kawasan wisata menuju jalur protokol disekitarnya.
“Sesuai arahan kapolresta harus ada jalur khusus. Kalau ini sudah paten, nanti kami buatkan jalur khusus seperti jalur sepeda. Bisa saja ke depan menyatu dengan jalur sepeda tinggal kami beri garis berbeda,” jelas Teguh.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Teknis berbeda berlaku jika kendaraan listrik wisata itu digunakan untuk giat khusus seperti jika ada pejabat pusat yang datang dan sebagainya.
Kendaraan listrik wisata itu bisa digunakan di luar jalur dengan ketentuan khusus dan dikawal oleh petugas dari kepolisian maupun dari perhubungan.
“Operasional hanya Sabtu-Minggu dan hari libur. Tambahannya adalah saat kendaraan listrik itu digunakan pejabat khusus. Misalnya ada pejabat kementerian ingin menikmati wisata di solo. Itu akan dikawal saat melintas di jalan raya. Nanti akan ada perdanya untuk melengkapi aturan itu. Ini yang membedakan dengan operasional dengan kendaraan bermesin lainnya,” papar wawali.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Keyakinan Pemkot Surakarta untuk tetap memgoperasikan kendaraan listrik wisata ini juga bertumpu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Permenhub itu mengatur ketentuan tentang operasional kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Yakni, suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
“Soal aturan lain seperti uji tipe? Tidak ada kan ini bukan mobil. Tetapi masuk kendaraan listrik. Makanya areanya di kawasan khusus dan operasionalnya akan di kawal petugas khusus seperti operasional Sepur Klutuk Jaladara,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno.