WahanaListrik.com | Pengembangan energi baru terbarukan dinilai masih menghadapi kendala pendanaan, baik dari investor lokal maupun internasional.
Perbankan dalam negeri bahkan dinilai belum familier dengan energi terbarukan.
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
Penulis laporan Indonesia Energy Transition Outlook 2022, Institute for Essential Services Reform (IESR) Julius C Adiatma mengatakan bahwa selama ini pendanaan perbankan terhadap sektor energi masih didominasi untuk batu bara.
Hal itu turut berkontribusi pada minimnya investasi di sektor energi hijau.
“Iklim investasi masih belum mendukung [pengembangan EBT], karena bank lokal belum familier dengan risiko investasi ke energi terbarukan,” katanya saat media briefing Indonesia Energy Transition Outlook 2022, Senin (20/12/2021).
Baca Juga:
Kebut Elektrifikasi dan EBT, PLN Kantongi Pendanaan US$ 581,5 Juta dari Bank Dunia
Selain itu, sejumlah regulasi juga dinilai menyebabkan pengembangan energi baru terbarukan terlihat belum atraktif. Misalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian merevisi regulasi tersebut menjadi Permen ESDM Nomor 4/2020. Regulasi tersebut mengubah sejumlah aturan sebelumnya, seperti proses pembelian.
Kemudian perubahan skema build own operate and transfer (BOOT), pengaturan PLTA waduk/irigasi, penugasan PLTS atap, hingga penugasan proyek pendanaan dari hibah pemerintah selain APBN.