"Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan," kata Soerjaningsih.
Sementara Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Andriah Feby Misna, mengapresiasi upaya yang dilakukan Ditjen Migas yang berinisiatif melakukan proses pengadaan BBM lebih awal, sehingga proses penetapan alokasi di tahun-tahun mendatang akan lebih baik dan memberikan waktu yang cukup bagi BU BBM dan BU BBN untuk mempersiapkan kontrak dan proses penyaluran agar tidak terjadi B0.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Apresiasi terhadap pelaksanaan B30 tahun 2021 juga dikemukakan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo. Menurut dia, dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp 51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.
"Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp 51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021," ungkap Edi.
Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp 110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Mandatori B30 merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.
Untuk mendukung agar implementasi pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis minyak Solar dapat berjalan sesuai dengan mandatori yang ditetapkan, sejak September 2018 sesuai dengan Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan BPDPKS yang semula hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel. [Tio]