WahanaListrik.com | Pemerintah Kota Jogja akan menindak tegas pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja yang akan menjadi mengamankan skuter listrik tersebut.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
“Bukan menyita, tapi mengamankan, demi keselamatan,” kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, Selasa (11/1/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Listrik, skuter listrik tidak boleh melaju di jalan raya. Skuter listrik tetap boleh digunakan, namun di kawasan tertentu.
Kawasan tertentu ini seperti lajur khusus sepeda atau lajur khusus sejenis. Selain itu, skuter juga bisa melaju di kawasan pedestrian, permukiman, car free day, wisata, kantor, dan luar jalan.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Untuk kawasan pedestrian yang bisa dilalui skuter listrik adalah yang bisa menampung pejalan dan kendaraan. Satu hal yang perlu diperhatikan, skuter listrik bisa melaju di pedestrian dengan asumsi tidak menggangu pejalan kaki.
“Untuk jalur khusus sepeda, contohnya seperti di Jakarta, ada pembatas jalannya. Kami belum punya, jalannya masih kecil,” kata Agus.
“Itu [skuter listrik] kendaraan tidak stabil, berbahaya, kami lebih sayang masyarakat, aspek keselamatannya diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjam, prinsipnya tidak boleh gunakan di jalan raya,” lanjut Agus.