WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) mendapatkan kepastian kontrak 3,2 juta ton dari rencana 5,1 juta ton batu bata.
Kepastian ini didapati tepat tiga hari setelah pemerintah melarang ekspor komoditas tersebut.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
Larangan ekspor diterapkan pemerintah seiring pasokan komoditas batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun independent power producer (IPP) mencapai posisi kritis.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan perusahaan terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit.
Adapun tambahan komitmen ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga:
Ledakan Misterius di Pamulang Hancurkan Rumah Warga, 7 Orang Terluka
"Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level hari operasi-nya rendah," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2022) malam.
Lebih lanjut, dia menerangkan pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Kendati demikian, PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.