Langkah ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 hari operasi (HOP). Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Di sisi lain, PLN menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Lewat Aksi Zero Waste Warriors, 18 Ribu Volunteer PLN Berhasil Kumpulkan 170,80 Ton Sampah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memprioritaskan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Dalam pernyataan resminya, Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Dia menyebut prioritas utama sumber daya di dalam negeri adalah pemenuhan kebutuhan domestik baik untuk PLN maupun industri.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
“Sudah ada mekanisme DMO [domestik market obligation] yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam. [Tio]