Dan juga Ia juga menyoroti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang kini sudah ditarik ke tingkat Provinsi.
"Sebelumnya BPSK berada ditingkat kabupaten kota dan saat ini sudah di tarik ke tingkat provinsi, jadi jika konsumen ingin menyelesaikan permasalahannya mengapa harus ke provinsi, karena itu terlalu jauh. Sehingga, persoalan perlindungan konsumen di indonesia saat ini semakin diperlemah," ujar Tohom.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Hal ini yang sedang kami tindaklanjuti agar BPSK dikembalikan ke tingkat kabupaten kota, kami juga berharap agar hal ini menjadi perhatian kita bersama," tutup Tohom.
Indrani dari FOMCA Malaysia selaku moderator rapat menyambut baik laporan dari Alperklinas, Ia menyabut akan membahas lebih dalam permasalahan LPKSM dan BPSK di Indonesia dalam rapat perlindungan konsumen berikutnya.
"Semoga informasi yang kami dapatkan dari anda (Alperklinas) dapat membangun ASEAN, terima kasih atas masukannya semoga dapat membuat kita (lembaga perlindungan konsumen) lebih terstrategi," ujar Indrani.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"November akan ada pertemuan, ini (BPSK dan LPKSM di Indonesia) akan kita bahas semoga aktivitasnya semakin maju dan apa yang disampaikan oleh Alperklinas berubah menjadi lebih baik kedepannya," sambungnya.
Selanjutnya ia juga meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengisi laporan tertulis sesuai dengan yang sudah dilaporkan pada saat rapat.
"Tolong isi laporan isu persoalan perlindungan konsumen di negara anda dan apa solusinya. Semoga program yang disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik dan ada perubahan 3 tahun kedepan," tutur Indrani.