Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak. Dengan, tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
Baca Juga:
Kasus Proyek TKI di Kemnaker, Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Selanjutnya kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya. Dengan, tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tegasnya. [Tio]