Listrik.WahanaNews.co | Siapa yang tidak kenal dengan Perusahaan Listrik Negara atau lebih dikenal PLN.
Perusahaan plat merah ini merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu-satunya perusahaan yang memegang hak atas pengelolaan tenaga listrik di tanah air.
Baca Juga:
Banyak Jaringan Listrik Sudah Tua, ALPERKLINAS Imbau PLN Alokasikan Anggaran Penggantian Demi Keselamatan Konsumen
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit dan pengembangan tenaga listrik, dengan aset lebih dari Rp 1.500 triliun, PLN memiliki catatan sejarah panjang.
Pada 1965, pemerintah mendirikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kemudian pada 1972 melalui PP Nomor 17, status PLN ditetapkan sebagai perusahaan umum listrik negara.
PLN mendapat wewenang sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
Status PLN pada 1994 berubah dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan.
Hal ini sejalan dengan kesempatan bagi swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik.
Seiring berjalannya waktu, PLN telah berkembang sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, keuangan, dan pelayanan pemeliharaan.