Listrik.WahanaNews.co | Siapa yang tidak kenal dengan Perusahaan Listrik Negara atau lebih dikenal PLN.
Perusahaan plat merah ini merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu-satunya perusahaan yang memegang hak atas pengelolaan tenaga listrik di tanah air.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit dan pengembangan tenaga listrik, dengan aset lebih dari Rp 1.500 triliun, PLN memiliki catatan sejarah panjang.
Pada 1965, pemerintah mendirikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kemudian pada 1972 melalui PP Nomor 17, status PLN ditetapkan sebagai perusahaan umum listrik negara.
PLN mendapat wewenang sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Status PLN pada 1994 berubah dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan.
Hal ini sejalan dengan kesempatan bagi swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik.
Seiring berjalannya waktu, PLN telah berkembang sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, keuangan, dan pelayanan pemeliharaan.