Selain itu, pihaknya menyadari bahwa saat ini terjadi kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik domestik di Indonesia. Namun Kenji menjabarkan bahwa impor batu bara yang dilakukan Jepang dari Indonesia adalah batu bara HVC (High Calorific Value).
Nah, jenis tersebut berbeda dengan batu bara LVC (Low Calorific Value) yang dibeli secara eksklusif oleh PLN untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Baca Juga:
Catat! Boleh Ekspor Batu Bara dengan 3 Syarat Ini
"Artinya, ekspor HVC ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batubara ke Jepang," ujar Kenji.
Kedua, Kenji bilang, setidaknya saat ini ada lima kapal milik perusahaan pelayaran asal Jepang yang memuat batu bara ke Jepang sedang menunggu pemberangkatan.
"Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat segera diterbitkan," pinta Kenji.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai 1 Februari 2022
Menutup surat tersebut, Kenji berharap jika pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian yang semestinya terhadap keprihatinan tersebut.
Selanjutnya, Kenji pun berharap adanya diskusi praktis dengan komunitas bisnis Jepang untuk memelihara dan mengembangkan lebih lanjut hubungan ekonomi yang baik antara Jepang dan Indonesia. [Tio]