WahanaListrik.com | Hingga saat ini, ada 47 perusahaan batu bara yang bisa melebihi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic market obligation (DMO) 100 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Kementerian ESDM telah melakukan klasifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak dan memenuhi ketentuan DMO.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
"Terkait dengan kewajiban DMO-nya ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," kata Arifin, Kamis 13 Januari 2022 dikutip dari Antara.
Terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia dengan rincian 47 perusahaan mampu penuhi DMO lebih dari 100 persen, 32 perusahaan yang memenuhi DMO rentang 75-100 persen, dan 25 perusahaan hanya memenuhi DMO rentang 25-75 persen.
Kemudian, ada 17 perusahaan yang memenuhi 25-50 persen DMO, 29 perusahaan dengan rentang pemenuhan DMO 1-25 persen, dan ada 428 perusahaan yang tidak pernah memenuhi ketentuan alias nol persen DMO.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Menteri Arifin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan dua tim ke lapangan guna mengidentifikasi krisis energi primer pada 1 Januari 2022 lalu.
Tim pertama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meninjau sarana-sarana penyimpanan batu bara di 10 PLTU yang kritis untuk melihat persediaan stok.
Hasilnya ternyata stok batu bara cukup kritis, kemudian ini berkembang menjadi 17 unit.