WahanaListrik.com | Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa, pencabutan larangan ekspor batu bara masih menunggu situasi stok di pembangkit listrik.
Ketika sudah dibuka, keran ekspor ini akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sebesar 100%.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," ujar Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan sanksi disiplin bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Oleh karenanya, jika ingin ekspor diizinkan, produsen yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai 100% atau bahkan yang masih 0% harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Saat ini, Arifin bersama jajaran menteri terkait tengah menunggu pernyataan dari PLN mengenai situasi dan kondisi stok batu bara di pembangkit. Rencananya, keputusan terkait larangan ekspor batu bara ini akan diumumkan Rabu sore ini.
"Ekspor, mudah-mudahan sore ini bisa ada statement PLN dan menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit, baik PLN dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," katanya. [Tio]