Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemenperin, kenaikan tersebut akan mengerek harga pokok produksi (HPP) industri tekstil sebesar 1,05 persen untuk golongan I-3 dan 1,37 persen untuk golongan I-4.
Adapun untuk industri pakaian jadi, kenaikan HPP diperkirakan sebesar 0,34 persen pada golongan I-3 dan 0,44 untuk golongan I-4.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Padahal, fokus industri pada tahun ini bukan pada ekspor melainkan penguatan pasar dalam negeri. Hal itu dibuktikan dengan investasi senilai total Rp 10,5 triliun pada akhir tahun lalu oleh sembilan perusahaan industri.
Redma memperkirakan investasi di industri tekstil dan produk tekstil pada tahun ini paling tidak sebesar US$400 juta atau sekitar Rp 5,75 triliun.
Adapun, pertumbuhan industri TPT ditarget sebesar 5 persen pada tahun ini. Realisasi pertumbuhan sepanjang 2021 diperkirakan sebesar 1,37 persen. [Tio]