WahanaListrik.com | Pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan nomor identitas instalasi tenaga listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) agar instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman.
"NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menerbitkan NIDI untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa penyediaan tenaga listrik (IUJPTL) yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Nomor itu memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
"Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," ujar Agung
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Lebih lanjut dia menyampaikan NIDI bermanfaat untuk menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, memperluas kesempatan untuk berusaha, dan memperkuat pendataan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu kehadiran NIDI juga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki.
"NIDI juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan," jelas Agung.