Listrik.WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dikabarkan mengusulkan penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) Periode Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2022.
Besaran tarif pelanggan R-2/TR, R-3/TR, dan Pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp35,90/kWh untuk tegangan menengah dan sebesar Rp40,07/kWh untuk tegangan rendah disebabkan realisasi paramater makro ekonomi lebih tinggi daripada yang digunakan pada triwulan III (Juli-September) Tahun 2022.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
“Rencana penerapan periode Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2022 hanya bagi pelanggan non subsidi golongan tarif:
a. Rumah tangga R-2 daya 3500 VA s/d 5500 VA (rumah tangga mampu);
b. Rumah tangga R-3 daya 6600 VA ke atas (rumah mewah); dan
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
c. Pemerintah (P-1/6.600 VA s/d 200 kVA, P-2/> 200 kVA, dan P-3); sedangkan untuk pelanggan non subsidi lainnya tetap.
“Besaran tarif pelanggan R-2/TR, R-3/TR, dan Pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp35,90/kWh untuk tegangan menengah dan sebesar Rp40,07/kWh untuk tegangan rendah disebabkan realisasi paramater makro ekonomi lebih tinggi daripada yang digunakan pada triwulan III (Juli-September) Tahun 2022,” demikian informasi yang didapatkan media, Rabu (14/9/2022) di Jakarta.
Dengan penerapan Tariff Adjusment sebagaimana butir 1, penghematan belanja pemerintah untuk kompensasi listrik tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp3,24 triliun, sehingga total menjadi sebesar Rp64,55 triliun dari kebutuhan awal sebesar Rp67,79 triliun.