Hak Konsumen Listrik
Adapun beberapa Hak Konsumen yang dipaparkan Tohom adalah:
Baca Juga:
Raih Dua Penghargaan ITAY 2026, ALPERKLINAS Sebut PLN Enjiniring Kian Kokohkan Keandalan Listrik Nasional
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN–MEBI–Huawei Hadirkan SPKLU Tercanggih, ALPERKLINAS: Konsumen EV Makin Terlindungi
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.