Kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu, aturan tersebut harus diberlakukan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen.
“Jangan sampai perusahaan yang baik (menjalankan kewajibannya) dengan perusahaan yang melanggar disamakan. Karena nantinya tidak mendidik dan tidak baik juga untuk iklim investasi ke depan. Pasalnya perusahaan atau eksportir itu punya kontrak, kalau sudah kontrak tapi tidak dijalankan, tidak dipenuhi biasanya dia akan kena sanksi atas perjanjian dalam kontrak tersebut. Tentu itu tidak adil bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya tadi. Sementara bagi perusahaan yang nakal, menurut saya tidak hanya pelarangan ekspor saja, tapi juga cabut izin usahanya,” pungkas Kardaya. [Tio]