Meski sudah menerima 3,2 juta ton batu bara dari IUP dan IUPK, manajemen PLN mengakui masih terjadi krisis untuk pembangkit listrik saat ini.
Fabby menilai, ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya.
Baca Juga:
Jamin Pasokan, Suplai Batu Bara PTBA ke PLN Tembus 7,3 Juta Ton
Menurut Fabby, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait pelaksanaan DMO selama sebulan atau tiga bulan sekali. Langkah itu untuk melihat komitmen produsen batu bara terhadap kewajiban pasok sebesar 25% yang diatur dalam regulasi.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO, lanjut dia, pada tiga bulan berikutnya tidak boleh melaksanakan ekspor batu bara.
Sebaliknya, perusahaan yang memenuhi kewajibannya, diizinkan melakukan ekspor.
Baca Juga:
Pasokan Batu Bara Krisis Jika Tak Ambil Langkah Efektif
Menurutnya, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batu bara menyebabkan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu.
Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan dan DMO.
Artinya, IUP dan PKP2B memilih mengekspor batu bara lantaran nilainya jauh lebih besar dibandingkan harga supply batu bara kepada PLN yang dipandang kecil.