"Penambahan PMN sebagai dimaksud pada ayat 1 selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan PMN BPUI ke dalam modal saham Asuransi Jiwa IFG," bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya, pemerintah melakukan penyertaan modal dengan mengalihkan saham seri B ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Baca Juga:
Dukung WFH, ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya 50 Persen Jadi Momentum Adaptasi Konsumsi Listrik Rumah Tangga
Perusahaan itu adalah induk holding BUMN pariwisata dan pendukung.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 104 Tahun 2021 tentang PMN Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Aviasi Pariwisata Indonesia.
Berikut rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia:
Baca Juga:
Listrik Padam Jelang Acara Puncak Perayaan Hari Jadi ke-348, Kota Gunungsitoli Gelap
1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)
2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)
3. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)