Sedangkan listrik desa berkapasitas 20 KV, tidak ada ganti rugi atau pembebasan lahan maupun ganti tanam tumbuh.
Diharapkan dukungan dari pemerintah kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan dan menyelesaikan permasalahan pada rencana jalur jaringan listrik desa yang melewati lahan perorangan atau perusahaan.
Baca Juga:
Penantian Puluhan Tahun Berakhir! Takatunga 1 Akhirnya Terang, Bupati Ngada Bawa Listrik, Bangun Poskesdes, dan Pastikan Pelosok Tak Lagi Tertinggal
“Pembangunan akan dilaksanakan jika proses perizinan dari seluruh pemilik lahan atau tanam tumbuh lengkap bebas persengketaan dan tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
Apabila terjadi kendala yang tidak dapat diselesaikan, maka pembangunan jaringan listrik akan dipindahkan ke desa lain yang telah siap secara perizinan infrastruktur.
Pembangunan listrik ke sejumlah desa di Kotim terkendala letak geografis desa sehingga pembangunan listrik harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur jalan desa.
Baca Juga:
Legislator Ini Sebut PMN PLN Dapat Beri Akses Kelistrikan Merata di Daerah 3T
Hal ini untuk memudahkan akses jalan masuknya material kelistrikan. [Tio]