Wahanalistrik.com | Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral, yang diberikan kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor ESDM di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat membuka Webinar "Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)" secara daring, Kamis (19/05/2022).
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
Sejalan dengan upaya meningkatkan budaya keselamatan (safety culture) di bidang ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali akan memberikan penghargaan bidang keselamatan ketenagalistrikan tahun 2022.
Pelaksanaan penghargaan tersebut akan masuk dalam salah satu bidang Penghargaan Subroto dalam rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi. Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan ini ditujukan kepada pemilik atau pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas Uap (PLTG/GU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Tahun ini terdapat 27 kategori penghargaan yang dapat diikuti oleh pemilik/pengelola pembangkit sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya sesuai grid code yang telah ditentukan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyampaikan surat keikutsertaan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan kepada pemilik/pengelola pembangkit dengan batas waktu pengajuan keikutsertaan pada tanggal 13 Juni 2022.
Baca Juga:
HARRIS Resort Barelang Batam Meraih Penghargaan Marketing of The Year 2024
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito mengatakan kriteria penilaian penghargaan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi kualifikasi yang didalamnya memuat pembangkit memiliki Sertifikat Laik Operasi, memiliki IUPTL dan/atau SBU & IUJPTL, unit pembangkit tidak mendapatkan proper lingkungan hidup kategori hitam, serta tidak terjadi instalasi dan/atau kecelakaan kerja selama periode penilaian. Setelah kualifikasi terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penilaian terkait kreiteria andal dan aman bagi instalasi, ramah lingkungan, serta aman dari bahaya manusia dan makhluk hidup lainnya.
"Kami harap para pemilik/pengelola pembangkit agar segera melengkapi data dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan," ujar Didit . [Tio]