WahanaListrik.com | Kasus petani yang menjadi korban jebakan tikus di wilayah Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, menjadi korban kali ke-23 terhitung sejak munculnya kasus pertama pada 2020 lalu.
Imbauan dari aparatur di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten sudah dilakukan, tetapi masih ada petani yang nekat menggunakan listrik untuk jebakan tikus.
Baca Juga:
Ayah Bayi Siswi SMP Ini Terbongkar, Hasil Tes DNA-nya Bikin Sang Ibu Syok
Kasus ke-22 terjadi di wilayah Pilangsari, Ngrampal, Sragen, pada akhir 2021, dan kasus ke-21 terjadi di Tanon pada 4 Desember 2021 lalu.
Kepala Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen, Tri Mulyono, saat dihubungi media, Kamis (6/1/2022), menyampaikan kasus Hadi Sukarno, 65, warga Kayen RT 008, Desa Patihan, yang meninggal karena tersetrum listrik dari genset untuk jebakan tikus itu merupakan kasus pertama di wilayah Desa Patihan.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau warga masyarakat, khususnya petani, untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di sawah, baik yang bersumber dari genset maupun dari listrik milik PLN. Penggunakan listrik itu risikonya sangat berbahaya,” ujar Tri.
Baca Juga:
Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Sragen
Ia mengatakan alternatifnya petani harus kompak melakukan gropyokan tikus secara berkala. Di Patihan, sebut ada, ada tujuh kelompok tani.
Dia menerangkan belum ada anggaran dari pemerintah desa untuk pemberantasan hama tikus.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kapolsek Sidoharjo, Iptu Ari Pujiantoro, menyampaikan Polsek sudah mengimbau masyarakat yang menggunakan listrik untuk jebakan itu supaya dilepas.