Listrik.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 22.600 pelanggan listrik yang mampu secara ekonomi di provinsi itu akan mengalami penyesuaian tarif listrik mulai Juli 2022.
"Pelanggan listrik yang mampu akan dikenakan penyesuaian tarif dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh," kata General Manager PLN UIW NTT Agustinus Jatmiko dikutip, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Penyesuaian tarif dikenakan bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA-5.500 VA sebanyak 21.000 pelanggan dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 1.600 pelanggan.
Sedangkan, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Jatmiko mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yang mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
"Bagi masyarakat yang mampu, membayar tarif listrik sesuai keekonomian. Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu," katanya.
"Jadi ini adalah adjustment, yang mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," katanya.