Dia menilai salah satu pertimbangan masyarakat membeli kendaraan listrik tak terlepas dari ketersediaan infrastruktur, ongkos yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, dan juga perhitungan harian lainnya.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono mengatakan pemerintah mendukung penuh ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sony.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kementerian Keuangan terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.
Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik. [Tio]