Pajak Penerangan Jalan diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan oleh pelanggan setiap bulan berkisar antara 3% s.d 7% dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan.
“Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelanggan PLN UP3 Gunung Putri untuk dapat membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan yang dapat dilakukan melalui PPOB dan PLN Mobile, karena dengan demikian pelanggan telah turut serta dan berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar Manager Bagian Keuangan PLN UP3 Gunung Putri, Bayu Mulyana. [Tio]