Sedangkan penerapan skema multidestinasi untuk PLN yang pembelian gasnya melalui badan usaha niaga lain terdapat pada kontrak antara PHE Jambi Merang dengan PGN; ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PGN; serta PEP Cepu dengan Pertamina.
Selain memberikan pasokan gas sesuai kontrak, PLN juga menerima penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU. Ini sesuai dengan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Gandeng Mubadala Energy, PLN Siap Maksimalkan Pemanfaatan Gas Bumi
Dengan begitu, apabila harga aktual berada di atas angka tersebut, porsi penerimaan negara akan dikurangi untuk memastikan PLN tetap menerima harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU dan Kontraktor KKS tetap dapat menjalankan proyek hulu migas dengan tingkat keekonomian yang layak.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa realisasi pasokan gas untuk domestik dalam 5 tahun terakhir selalu berada di atas 58 persen. Padahal, kewajiban DMO (domestic market obligation) hanya 25 persen.
“Sebenarnya kewajiban DMO sesuai aturan adalah 25 persen dari porsi produksi gas bumi yang menjadi bagian Kontraktor KKS. Sedangkan realisasi pasokan gas untuk domestik selalu melampaui angka tersebut,” ungkapnya. [Tio]