WahanaListrik.com | Belakangan pemandangan berbeda tampak di kawasan Malioboro Jogja.
Alat transportasi skuter listrik atau otoped terlihat berlalu lalang di sepanjang jalan Malioboro hingga titik nol kilometer. Tak sedikit pula yang mengendarai di ruas jalan utama.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Bila menilik pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, otoped bukan termasuk ke dalam jenis kendaraan bermotor. Sehingga tak diperbolehkan untuk melaju di jalur-jalur lalu lintas.
“Jadi kalau sesuai aturan otoped itu tidak dibenarkan untuk melewati jalur-jalur lalu lintas. Apabila petugas lalu lintas mendapati warga atau masyarakat menggunakan otoped, petugas Polresta Jogja akan mengimbau untuk tidak melewati jalur-jalur lalu lintas,” jelas Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo.
Meski tak akan dikenai sanksi dan tak ditemui adanya korban jiwa, Timbul tetap mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Terutama agar tidak mengendarai otoped hingga ke jalur lalu lintas padat. Ini karena dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
“Kami tidak melarang adanya otoped tapi penggunannya juga jangan asal. Berkendara di ruas jalan padat dengan kecepatan yang tinggi, itu yang tidak boleh,” katanya.
Menanggapi hal tersebut salah satu pengelola otoped Malioboro Ardan mengatakan pihaknya selalu mengingatkan kepada para penyewa. Agar tidak berkendara hingga ke jalan utama. Para penyewa, lanjutnya, sudah mendapatkan pengarahan terlebih dahulu mengenai rute dan cara penggunaan otoped.
“Rutenya kan dari sini (Tugu) sampai nol kilometer. Pengendara baru boleh lewat jalan kalau car free day. Kalau tidak ya saya suruh untuk lewat di pinggir-pinggir trotoar, tapi pelan-pelan. Kalau di Tugu sampai lewat rel nya lewat jalan yang kanan yang khusus untuk parkiran mobil biasanya. Kalau di jalan raya tidak saya bolehkan,” ujar Ardan.
Ardan mengatakan akan memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan. Dia juga mengaku operasional otoped miliknya telah mendapatkan ijin dari pihak berwenang.
“Kalau izin sudah aman, kita sudah izin ke Polsek, Dishub, Satpol PP,” ujar Ardan. [Tio]