WahanaListrik.com | Pemerintah tengah tengah melakukan kajian terkait aturan PLTS Atap yang selama ini mandek.
Salah satu alasannya karena ada berbagai kendala dalam implementasinya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Padahal, menurutnya Peraturan Menteri (Permen) mengenai PLTS Atap sudah disusun dengan baik dengan melibatkan berbagai stakeholder.
"Kita kaji kemarin dan sudah bertemu dengan PLN dan berbagai pihak. Pada intinya sekarang ada hambatan di lapangan untuk implementasi Permen tersebut padahal sudah disusun dengan baik dan melibatkan stakeholder," ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Energy Corner, beberapa waktu lalu.
Menurut Dadan, Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu seharusnya sudah berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
"Isu oversupply semakin menguat dan tidak bisa dipungkiri nantinya PLN dan negara harus membayar dari kontrak listrik yang sudah ada, dipakai atau tidak dipakai harus tetap dibayar," imbuh Dadan.
Ia menambahkan, angka yang harus dibayarkan pemerintah cukup besar mengingat tidak ada batasan yang jelas yang diberlakuan sehingga PLN sebagai penyedia tenaga listrik masih merasa keberatan.
"PLN masih menunjukkan posisinya untuk mencari cari-cara yg paling bisa membuat semua nyaman tidak dirugikan," imbuhnya.