Giri menjelaskan, tower A merupakan kondominium atau jenis apartemen yang disewakan untuk tempat penginapan atau hotel.
Sementara tower B, C, D, kata dia, murni hunian. Namun, 64 orang dari tower tersebut diduga sengaja dan melalaikan diri tidak mau membayar walaupun sudah dimediasi dan diberi peringatan berkali-kali.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
"Khusus tower A, perlakuannya sama, adalah dikelola PPPSRS, yaitu harus membayar IPL, listrik, air, sesuai pemakaian," kata dia.
Lebih lanjut Giri menuturkan, tower A pada 10 tahun pertama dikelola oleh badan pengelola tersendiri, yaitu hunian hotel, karena pemiliknya secara kolektif unitnya diperuntukkan untuk hotel.
Namun, setelah selesai pada tahun 2018, kata dia, para pemiliknya terbagi, yakni ada yang berdiri sebagai hunian dan ada yang kolektif sebagai hotel.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Orang yg memisahkan diri ini ada 64 (di tower A) dari tahun 2018 ini tidak membayar IPL," ujar Giri.
Padahal, kata dia, para penyewa unit di tower tersebut sudah membayar berikut untuk IPL tapi tidak dibayarkan kepada PPPSRS oleh pemiliknya.
Sementara alasan mereka tidak membayar, menganggap bahwa PPPSRS tidak adil dalam memperlakukan antara tower mereka, yakni tower A dengan tower yang lain.
"Padahal kalau listrik mati, penggantinya diesel sama-sama nyala. Mereka (tower-nya) dibersihkan, sama juga dibersihkan," kata Giri.