Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan, kata Siti, harus dikelola untuk pemanfaatannya sesuai kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.
"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," bebernya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dia mengungkapkan, Presiden telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal. Untuk 2030, segala kebijakan sektor kehutana sejak pemerintahan Jokowi tahun 2014 akhir hingga sekarang terus memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan," ujar Siti.
Siti kembali mempertanyakan istilah zero deforestation atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!" tegasnya. [afs]