WahanaListrik.com | Sebanyak 418 perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum memenuhi pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Terkait dengan itu, izin ekspor ke-418 perusahaan tersebut akan dibekukan.
Baca Juga:
Ditangkap karena Kasus Suap PPPK, Zahir Tetap Daftarkan Diri di Pilkada Batu Bara
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, dalam unggahan di akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, @pemprov_kaltim.
Menurut dia, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara dari 418 perusahaan ini ke PLN, tercatat masih 0 persen alias nihil.
Terkait dengan itu, izin ekspor untuk ke-418 perusahaan pertambangan tersebut akan dibekukan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Dari hasil rapat atau koordinasi, ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum menjalankan DMO batu bara untuk PLN sama sekali alias nol persen, sehingga ET (izin eksportir terdaftar, Red) perusahaan akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil rapat juga diketahui perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO batu bara kepada PLN hingga Oktober 2021 berjumlah:
- 30 perusahaan telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen ke PLN