WahanaListrik.com | Sebanyak 418 perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum memenuhi pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Terkait dengan itu, izin ekspor ke-418 perusahaan tersebut akan dibekukan.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, dalam unggahan di akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, @pemprov_kaltim.
Menurut dia, pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batubara dari 418 perusahaan ini ke PLN, tercatat masih 0 persen alias nihil.
Terkait dengan itu, izin ekspor untuk ke-418 perusahaan pertambangan tersebut akan dibekukan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
"Dari hasil rapat atau koordinasi, ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum menjalankan DMO batu bara untuk PLN sama sekali alias nol persen, sehingga ET (izin eksportir terdaftar, Red) perusahaan akan dibekukan sementara," ujar Benny, dikutip Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil rapat juga diketahui perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi DMO batu bara kepada PLN hingga Oktober 2021 berjumlah:
- 30 perusahaan telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen ke PLN
- 17 perusahaan telah memenuhi DMO 25–49 persen untuk PLN
- 25 perusahaan telah memenuhi DMO 50–75 persen untuk PLN
- 29 perusahaan telah memenuhi DMO 76–100 persen untuk PLN
- 93 perusahaan telah memenuhi DMO sebesar 100 persen untuk PLN.
Benny mengatakan, 25 perusahaan tambang sudah dibolehkan mengekspor batu bara karena sudah memenuhi DMO di atas 76 persen.
"Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," tutur Benny. [Tio]